Contoh Rancangan Strategi Pengembangan Guru Berkelanjutan



BAB 1
PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang

Pendidikan merupakan suatu proses yang sangat strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, sehingga
harus dilakukan secara profesional. Oleh sebab itu, guru sebagai salah satu pelaku pendidikan haruslah seorang yang profesional. Untuk itu, sebagai bentuk aktualisasi tugas guru sebagai tenaga profesional maka pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan akan memfasilitasi guru untuk dapat mengembangkan keprofesiannya secara berkelanjutan. Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) ini diarahkan untuk dapat memperkecil jarak antara pengetahuan, keterampilan, kompetensi sosial, dan kepribadian yang mereka miliki sekarang dengan apa yang menjadi tuntutan ke depan berkaitan dengan profesinya itu. Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, PKB diakui sebagai salah satu

unsur utama selain kegiatan pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan lain yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah yang diberikan angka kreditnya untuk pengembangan karier guru khususnya dalam kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru. Harapannya melalui kegiatan PKB akan terwujud guru yang profesional yang bukan hanya sekadar memiliki ilmu pengetahuan yang kuat, tuntas, dan tidak setengah-setengah, tetapi tidak kalah pentingnya juga memiliki kepribadian yang matang, kuat, dan seimbang. Dengan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang kuat, tuntas, dan tidak setengahsetengah serta kepemilikan kepribadian yang prima, maka diharapkan guru terampil membangkitkan minat peserta didik kepada ilmu pengetahuan dan teknologi melalui penyajian layanan pendidikan yang bermutu.

1.2 Dasar Hukum PKB

Dasar hukum pelaksanaan kegiatan PKB menurut Kementerian Pendidikan Nasional (2011) adalah:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;

3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;

4. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002;

5. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002;

6. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri
Sipil;

7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

8. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;

9. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;

10. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun
2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;

11. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2010 dan Nomor 03/V/PB/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya;

12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kualifi kasi dan Kompetensi Kepala Sekolah;

13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifi kasi Akademik dan Kompetensi Guru;

14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifi kasi dan Kompetensi Konselor;

15. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu
Pendidikan;

16. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.


1.3 Tujuan dan Manfaat PKB

Tujuan umum PKB untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di sekolah/madrasah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan (Kementerian Pendidikan Nasional, 2011). Sedangkan tujuan khusus PKB
sebagaimana diuraikan Kementerian Pendidikan Nasional (2011) adalah sebagai berikut:

1. Memfasilitasi guru untuk mencapai standar kompetensi profesi yang telah ditetapkan.

2. Mamfasilitasi guru untuk terus memutakhirkan kompetensi yang mereka miliki sekarang dengan apa
yang menjadi tuntutan ke depan berkaitan dengan profesinya.

3. Memotivasi guru-guru untuk tetap memiliki komitmen melaksanakan tugas pokok dan fungsinya
sebagai tenaga profesional.

4. Mengangkat citra, harkat, martabat profesi guru, rasa hormat dan kebanggaan kepada peyandang profesi
guru.

Kementerian Pendidikan Nasional (2011) memaparkan manfaat PKB yang terstruktur, sistematik,
dan memenuhi kebutuhan peningkatan profesionalan guru adalah sebagai berikut:

1. Bagi Siswa
Siswa memperoleh jaminan kepastian untuk mendapatkan pelayanan dan pengalaman belajar yang efektif untuk meningkatkan potensi diri secara optimal melalui penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan perkembangan masyarakat abad 21 serta memiliki jati diri sebagai pribadi yang luhur sesuai nilai-nilai keluhuran bangsa.

2. Bagi Guru
PKB memberikan jaminan kepada guru untuk menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta kepribadian yang kuat sesuai dengan profesinya yang bermartabat, terlindungi, sejahtera, dan profesional agar mampu menghadapi perubahan internal dan eksternal dalam kehidupan abad 21 selama kariernya.

3. Bagi Sekolah/Madrasah
PKB memberikan jaminan terwujudnya sekolah/ madrasah sebagai sebuah organisasi pembelajaran yang efektif dalam rangka meningkatkan kompetensi, motivasi, dedikasi, loyalitas, dan komitmen pengabdian
guru dalam memberikan layanan pendidikan yang berkualitas kepada peserta didik.

4. Bagi Orang Tua/Masyarakat
PKB memberikan jaminan bagi orang tua/masyarakat bahwa sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya
masing-masing anak mereka di sekolah memperoleh bimbingan dari guru yang mampu bekerja secara
profesional dan penuh tanggung jawab dalam mewujudkan kegiatan pembelajaran secara efektif, efi sien, dan berkualitas sesuai dengan kebutuhan masyarakat lokal, nasional, dan global.

5. Bagi Pemerintah
Dengan kegiatan PKB, pemerintah mampu memetakan kualitas layanan pendidikan sebagai upaya pembinaan, pengembangan, dan peningkatan kinerja guru serta dalam rangka mewujudkan dalam pemberian pelayanan pendidikan yang berkualitas antarsekolah sejenis dan setingkat.


1.4  Sasaran PKB 

Sasaran kegiatan PKB bagi guru dalam rangka peningkatan kompetensinya mencakup semua guru Taman Kanak Kanak/Raudhatul Athfal, Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan, dan Pendidikan Luar Biasa di sekolah dalam lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional (sekarang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) dan/atau Kementerian Agama maupun di sekolah-sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.



Belum ada Komentar untuk "Contoh Rancangan Strategi Pengembangan Guru Berkelanjutan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel