Pengertian Hak Cipta dan Contoh Kasus Hak Cipta

Hak Cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Hak cipta berlaku  pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”.

Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya - karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.

Hak cipta berbeda dari hak kekayaan intelektual lainnya seperti paten,karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan untuk mencegah orang lain melakukannya. Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut.

Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).

kelebihan hak cipta :


  • hasil karya yang telah dibuat akan diakui secara sah oleh negara
  • hasil karya  yang  telah dibuat  akan dilindungi   keberadaanya dari pihak  pihak  yang  tidak bertanggung jawab tanpa seizin penciptanya
  • hasil karya yang telah dibuat akan lebih dihargai oleh masyarakat
  • menumbuhkan motivasi untuk membuat karya karya yang lebih baru lagi
  • menghasilkan banyak keuntungan dari royalty


kekurangan hak cipta :


  • mengakibatkan banyak pembajakan
  • tidak memberikan source code (close source)
  • kurang inovasi oleh publik hanya perusahaan yang bisa berinovasi
  • harus membayar lisensi yang cukup mahal untuk pribadi


contoh kasus :

Kasus Pembajakan Software (CD) di JAKARTA

Penyidik PPNS Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual bersama BSA (Business Software Association) dan Kepolisian melaksanakan Penindakan Pelanggaran Hak Cipta atas Software di 2 tempat di Jakarta yaitu Mall Ambasador dan Ratu Plasa  pada hari Kamis (5/4). Penindakan di Mall Ambasador dan Ratu Plaza dipimpin langsung oleh IR. Johno Supriyanto, M.Hum dan Salmon Pardede, SH., M.Si dan 11 orang PPNS HKI. Penindakan ini dilakukan dikarenakan  adanya  laporan  dari  BSA  (Business  Software  Association)  pada  tanggal  10 Februari  2012 ke kantor  Direktorat  Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang  mengetahui adanya CD Software Bajakan yang dijual bebas di Mall Ambasador dan Ratu Plaza di Jakarta.

Dalam kegiatan ini berhasil di sita CD Software sebanyak 10.000 keping dari 2 tempat yang berbeda. CD software ini biasa di jual oleh para penjual yang ada di Mall Ambasador dan Ratu  Plasa  seharga  Rp.50.000-Rp.60.000 sedangkan  harga  asli  software  ini bisa mencapai Rp.1.000.000 per softwarenya. Selain itu, Penggrebekan ini akan terus dilaksanakan secara rutin tetapi pelaksanaan untuk penindakan dibuat secara acak / random untuk wilayah di seluruh Indonesia. Salmon pardede, SH.,M.Si selaku Kepala Sub Direktorat Pengaduan, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, mengatakan bahwa “Dalam penindakan ini para pelaku pembajakan CD Software ini dikenakan Pasal 72 ayat 2 yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana paling lama penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000 ( lima ratus juta rupiah ) dan tidak menutup kemungkinan dikenakan pasal 72 ayat 9 apabila dalam pemeriksaan tersangka diketahui bahwa tersangka juga sebagai pabrikan”.

Dengan adanya penindakan ini diharapkan kepada para pemilik mall untuk memberikan arahan kepada penyewa counter untuk tidak menjual produk-produk software bajakan karena produk bajakan ini tidak memberikan kontribusi kepada negara dibidang pajak disamping itu untuk menghindari kecaman dari United States Trade Representative (USTR) agar Indonesia tidak dicap sebagai negara pembajak.


Belum ada Komentar untuk "Pengertian Hak Cipta dan Contoh Kasus Hak Cipta"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel