Pengertian Hak Paten dan Contoh Kasusnya
Kata paten, diambil dari bahasa Inggris yaitu patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang artinya membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan/pemerintah yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu.
Konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
Konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
Tujuan dari hak paten, yaitu:
- Memberikan Perlindungan Hukum atas setiap karya intelektual di bidang teknologi, sehingga terjamin hak kepemilikan pemegang paten.
- Mewujudkan iklim yang lebih baik bagi kegiatan invensi di bidang teknologi, sebab teknologi memiliki peranan yang sangat penting dalam pembangunan nasional secara umum dan khususnya di sektor industri,
- Memberikan insentif bagi para inventor dalam melakukan inovasi baru melalui hak eksklusif atas invensi yang dihasilkannya.
- Sarana pengungkapan terbuka mengenai informasi teknologi terkini yang dipatenkan, sehingga masyarakat dapat memanfaatkannya untuk penyempurnaan dan pengembangan teknologi lebih lanjut.
Ruang Lingkup Paten
a. Invensi yang dapat diberi paten
Berdasarkan UU nomor 14 tahun 2001 tentang Paten, terdapat beberapa invensi yang mendapat perlindungan Paten:
- Baru (tidak sama dengan sebelumnya)
- Mengandung langkah inventif
- Dapat diterapkan dalam industri
b. Invensi yang tidak dapat di Patenkan
- Metode kesehatan terhadap makhluk hidup, dan metode dibidang ilmu pengetahuan dan matematika
- Produk yang pelaksaannya bertentangan dengan moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan
Contoh kasus hak Paten
Oprah Terseret Kasus Paten Software buku online
Pembawa acara ternama, Oprah Winfrey, terseret kasus pelanggaran paten software. Perusahaan milik Oprah, Harpo Productions, dianggap melanggar hak paten software buku online. Adalah Iilionis Computer Research (ICR) yang mengklaim Harpo Productions melanggar paten software. Harpo disebut melanggar paten ICR dalam situs Oprah Book Club. Tudingan itu juga menyeret perusahaan besar Sony Corporation of America dan Sony
Electronics. Sony diklaim menyalahgunakan paten melalui Sony Bookreader. ICR mengaku memegang paten untuk meningkatkan 'sentuhan dan perasaan' di internet. Paten itu disebut mencakup 'alat dan cara melihat dan mengulas kutipan dari buku digital untuk ditinjau sebelum pembelian, namun pembaca tak bisa mendapatkan dan melihat keseluruhan buku sebelum dibeli'.
Dikutip detikINET dari TheRegister, Jumat (9/1/2009), Dalam kasus ini Oprah Winfrey secara pribadi tidak ditetapkan sebagai terdakwa. ICR menuntut ganti rugi untuk jumlah yang tidak disebutkan. ICR disebut mengakuisisi paten tersebut dari seorang bernama Scott Harris. Sang penemu itu adalah pengacara yang pernah dikeluarkan dari tempatnya bekerja.
Harris dikeluarkan karena tekait dalam gugatan pada Google soal pelanggaran paten yang sama dengan yang kini digunakan untuk menggugat Harpo dan Sony. Padahal, ketika itu, Google adalah klien perusahaan tempat Harris bekerja. Dalam kasus melawan Google, ICR juga pada akhirnya menjadi pihak yang menggugat. Google dan ICR melakukan perdamaian di luar sidang dan gugatan dicabut.
Kekurangan hak paten :
- Cakupan penemuannya berbatas pada daerah teritorial saja, jadi jika ingin mendapat perlindungan di wiliayah lain, harus mengaplikasikan penemuannya pada wilayah tersebut.
- Jangka waktu perlindungan hak Paten hanya berkisar +- 20 tahun, dibanding copyright bisa sampai 70 tahun.
- Banyak persyaratan yang harus dipersiapkan (rumit).
Kelebihan hak paten:
- Karya cipta lebih terlindungi oleh negara.
- Tidak bisa ditiru oleh orang lain, sehingga mendapat keuntungan yang besar.
Belum ada Komentar untuk "Pengertian Hak Paten dan Contoh Kasusnya"
Posting Komentar