Pengertian Hak Paten dan Contoh Kasusnya

Kata paten,  diambil  dari  bahasa  Inggris  yaitu patent, yang  awalnya  berasal  dari kata patere yang  artinya  membuka diri  (untuk  pemeriksaan  publik), dan  juga  berasal dari istilah  letters  patent, yaitu  surat  keputusan  yang dikeluarkan kerajaan/pemerintah yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu.

Konsep  paten  mendorong   inventor  untuk  membuka  pengetahuan demi  kemajuan masyarakat  dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif  selama periode tertentu. Mengingat  pemberian  paten  tidak  mengatur  siapa  yang  harus  melakukan  invensi  yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.

Tujuan dari hak paten, yaitu:

  1. Memberikan  Perlindungan  Hukum atas  setiap karya intelektual di bidang  teknologi, sehingga terjamin hak kepemilikan pemegang paten.
  2. Mewujudkan  iklim  yang  lebih  baik  bagi kegiatan  invensi  di  bidang  teknologi,  sebab teknologi memiliki peranan yang sangat penting dalam pembangunan nasional secara umum dan khususnya di sektor industri,
  3. Memberikan insentif bagi para inventor dalam melakukan inovasi baru melalui hak eksklusif atas invensi yang dihasilkannya.
  4. Sarana pengungkapan terbuka mengenai  informasi teknologi terkini yang  dipatenkan, sehingga  masyarakat  dapat  memanfaatkannya untuk penyempurnaan dan  pengembangan teknologi lebih lanjut.

Ruang Lingkup Paten


a. Invensi yang dapat diberi paten

Berdasarkan UU nomor 14 tahun 2001 tentang Paten, terdapat beberapa invensi yang mendapat perlindungan Paten:
  • Baru (tidak sama dengan sebelumnya)
  • Mengandung langkah inventif
  • Dapat diterapkan dalam industri

b. Invensi yang tidak dapat di Patenkan

  • Metode   kesehatan   terhadap   makhluk   hidup,   dan   metode   dibidang   ilmu pengetahuan dan matematika
  • Produk yang  pelaksaannya  bertentangan  dengan  moralitas  agama,  ketertiban umum atau kesusilaan

Contoh kasus hak Paten

Oprah Terseret Kasus Paten Software buku online

Pembawa acara ternama, Oprah Winfrey, terseret kasus pelanggaran paten software. Perusahaan milik Oprah,  Harpo  Productions,  dianggap  melanggar  hak  paten software  buku online. Adalah Iilionis  Computer   Research   (ICR)   yang   mengklaim  Harpo   Productions melanggar paten software. Harpo disebut melanggar paten ICR dalam situs Oprah Book Club. Tudingan itu juga menyeret perusahaan besar Sony Corporation of America dan Sony

Electronics. Sony diklaim menyalahgunakan paten melalui Sony Bookreader. ICR mengaku memegang  paten untuk  meningkatkan  'sentuhan dan perasaan' di internet.  Paten itu  disebut mencakup  'alat dan cara melihat dan mengulas kutipan dari buku digital untuk ditinjau sebelum pembelian,  namun  pembaca  tak  bisa  mendapatkan  dan  melihat  keseluruhan  buku  sebelum dibeli'.

Dikutip detikINET dari TheRegister, Jumat (9/1/2009), Dalam kasus ini Oprah Winfrey secara pribadi tidak  ditetapkan  sebagai  terdakwa.  ICR  menuntut  ganti  rugi  untuk jumlah yang tidak disebutkan. ICR disebut mengakuisisi paten tersebut dari seorang bernama Scott  Harris.  Sang penemu  itu  adalah  pengacara yang  pernah dikeluarkan  dari  tempatnya bekerja.  

Harris dikeluarkan karena tekait  dalam gugatan pada Google soal pelanggaran paten yang sama dengan yang kini digunakan untuk menggugat Harpo dan Sony. Padahal, ketika itu, Google adalah klien perusahaan tempat  Harris bekerja. Dalam kasus melawan Google, ICR juga pada akhirnya menjadi pihak yang menggugat. Google dan ICR melakukan perdamaian di luar sidang dan gugatan dicabut.

Kekurangan hak paten :

  • Cakupan penemuannya berbatas pada daerah teritorial saja, jadi jika ingin mendapat perlindungan di wiliayah lain, harus mengaplikasikan penemuannya pada wilayah tersebut.
  • Jangka waktu perlindungan hak Paten hanya berkisar +- 20 tahun, dibanding copyright bisa sampai 70 tahun.
  • Banyak persyaratan yang harus dipersiapkan (rumit). 

Kelebihan hak paten:

  • Karya cipta lebih terlindungi oleh negara.
  • Tidak bisa ditiru oleh orang lain, sehingga mendapat keuntungan yang besar.


Belum ada Komentar untuk "Pengertian Hak Paten dan Contoh Kasusnya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel