Pengertian Plagiarisme ( Makalah )
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Definisi
Plagiarisme
Plagiarisme
atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan,
pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat
sendiri.
Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Di dunia pendidikan, pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan dari sekolah/universitas. Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator. Menurut Adimihardja (2005), plagiarisme adalah pencurian dan penggunaan gagasan atau tulisan orang lain (tanpa cara-cara yang sah) dan diakui sebagai miliknya sendiri. Plagiarisme juga didefinisikan sebagai kegiatan dengan sengaja menyalin pemikiran atau kerja orang lain tanpa cara-cara yang sah (Adimihardja, 2002). Pelaku plagiarisme dikenal juga dengan sebutan plagiat (Rosyidi, 2007). Plagiarisme memiliki definisi penjiplakan yang melanggar hak cipta (Pusat Bahasa Departemen Pendidikan nasional, 2002). Sementara itu hak cipta memiliki definisi yaitu hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002).
Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Di dunia pendidikan, pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan dari sekolah/universitas. Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator. Menurut Adimihardja (2005), plagiarisme adalah pencurian dan penggunaan gagasan atau tulisan orang lain (tanpa cara-cara yang sah) dan diakui sebagai miliknya sendiri. Plagiarisme juga didefinisikan sebagai kegiatan dengan sengaja menyalin pemikiran atau kerja orang lain tanpa cara-cara yang sah (Adimihardja, 2002). Pelaku plagiarisme dikenal juga dengan sebutan plagiat (Rosyidi, 2007). Plagiarisme memiliki definisi penjiplakan yang melanggar hak cipta (Pusat Bahasa Departemen Pendidikan nasional, 2002). Sementara itu hak cipta memiliki definisi yaitu hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002).
Pelaku
yang melakukan plagiarisme memiliki beberapa alasan kenapa mereka melakukan
tindakan tidak terpuji tersebut. Alasan paling dominan mengapa pelaku-pelaku
tindak plagiat tersebut melakukan tindakan plagiarisme adalah karena mereka
malas dan merasa tindakan plagiarisme adalah sebuah jalan singkat untuk
menyelesaikan tugasnya. Hal ini sering terjadi di bidang akademik dan umumnya
dilakukan oleh pelajar yang ingin tugas karangan atau karya ilmiahnya segera
selesai. Tapi bukan hanya sebatas pelajar saja, para guru dan dosen pun tidak
luput dari tindakan plagiat. Hal ini bukan hanya berdampak pada sang dosen yang
melakukan tindakan plagiarisme tersebut tapi masyarakat umum juga akan
menganggap insan pendidik di Indonesia berkualitas sama buruknya dengan dosen
tersebut.
Selain
kemalasan, alasan lain mengapa orang-orang melakukan tindakan plagiarisme atau
plagiat adalah karena mereka menganggap individu yang ia contek atau jiplak
memiliki karya cukup bagus sehingga ia menjiplaknya dan mengakuinya menjadi
milik sendiri agar mendapat pujian atau nilai bagus. Hal ini dilihat dari sisi psikologis
diakibatkan oleh rasa rendah diri yang dimiliki oleh sang plagiat karena merasa
ia tidak akan bisa menulis atau menghasilkan karya sehebat dan sebagus seperti
milik individu yang ia jiplak atau mungkin juga campuran antara rasa malas
seperti yang kami jabarkan tadi dengan rasa rendah diri tersebut. Sementara itu
kesibukan dan sempitnya waktu yang bisa diluangkan untuk menghasilkan karya
yang layak atau bagus juga dijadikan alasan para plagiat untuk membohongi hati
nuraninya sendiri karena sedikit banyak para plagiat tentu merasa berdosa atau
bersalah ketika melakukan tindakannya tersebut.
Tindakan
plagiarisme ini bisa berdampak pada masyarakat berupa berkurangnya kreativitas
masyarakat karena akan timbul rasa was-was karena takut karyanya dijiplak orang
lain sehingga masyarakat malas berkarya dan menyalurkan ide-ide baru. Hal ini
juga membuat pola pikir masyarakat yang tadinya produktif (menciptakan hal-hal
baru) menjadi reproduktif (menciptakan berdasarkan hal-hal yang sudah ada).
Selain dampak pada masyarakat plagiarisme juga berdampak pada penulis asli dan
individu yang melakukan plagiarisme.
Yang
jelas plagiarisme itu sendiri merupakan suatu bentuk pelanggaran terhadap norma
sosial, khususnya nilai-nilai yang berlaku di masyarakat terkait dengan soal
kejujuran. Dengan melakukan plagiarisme, seseorang telah berbuat tidak jujur
karena mengakui sesuatu yang bukan miliknya, bukan hasil karyanya. Sebagai
pelanggaran norma sosial, pelaku plagiarisme yang ketahuan biasanya akan
menerima sanksi sosial yang beraneka ragam, mulai dari cemoohan sampai kecaman
atau bahkan pengucilan, dan bisa bertambah lagi dengan sanksi administratif
manakala “dosa” tersebut dilakukan dalam lingkungan institusi akademik ataupun
pers.
Namun
terkadang tindakan plagiat disebabkan karena ketidaksadaran pelaku bahwa ia
telah melakukan tindakan plagiarisme karena ia tidak tahu batasan-batasan
sebuah tindakan termasuk sebuah tindakan plagiarisme atau bukan. Hal ini
disebabkan karena kurangnya pengetahuan terhadap batasan-batasan sebuah
tindakan itu tergolong tindak plagiat atau bukan sehingga menyebabkan
ketidaksengajaan melakukan tindakan plagiat. Hal ini memang didasari atas
ketidaksengajaan, tapi siapa yang tahu bahwa seseorang melakukan tindakan
plagiat didasarkan kesengajaan atau tidak selain orang itu sendiri dan Tuhan?
Maka dari itu sanksi yang diberikan tidak dibedakan dengan orang-orang yang
memang terang-terangan melakukan tindakan plagiarisme. Maka dari itu alangkah
baiknya untuk kita mengetahui apa batasan-batasan tersebut.
2.2 Kategori Plagiarisme
Menurut Soelistyo (2011) ada beberapa kategori plagiarisme:
1.
Plagiarisme
Kata demi Kata (Word for word Plagiarism). Penulis menggunakan
kata-kata penulis lain (persis) tanpa menyebutkan sumbernya.
2.
Plagiarisme
atas sumber (Plagiarism of Source). Penulis menggunakan gagasan orang
lain tanpa memberikan pengakuan yang cukup (tanpa menyebutkan sumbernya secara
jelas).
3.
Plagiarisme
Kepengarangan (Plagiarism of Authorship). Penulis mengakui sebagai
pengarang karya tulis karya orang lain.
4.
Self
Plagiarism. Termasuk
dalam tipe ini adalah penulis mempublikasikan satu artikel pada lebih dari satu
redaksi publikasi. Dan mendaur ulang karya tulis/ karya ilmiah. Yang penting
dalam self plagiarism adalah bahwa ketika mengambil karya
sendiri, maka ciptaan karya baru yang dihasilkan harus memiliki perubahan yang
berarti. Artinya Karya yang lama merupakan bagian kecil dari karya baru yang
dihasilkan. Sehingga disini pembaca akan memperoleh hal baru, yang benar-benar
penulis tuangkan pada karya tulis yang menggunakan karya lama.
Dalam buku Bahasa
Indonesia: Sebuah Pengantar Penulisan Ilmiah, Felicia Utorodewo dkk. menggolongkan hal-hal
berikut sebagai tindakan plagiarisme:
·
Mengakui
tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri,
·
Mengakui
gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri,
·
Mengakui
temuan orang lain sebagai kepunyaan sendiri,
·
Mengakui
karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri,
·
Menyajikan
tulisan yang sama dalam kesempatan yang berbeda tanpa menyebutkan asal usulnya,
·
Meringkas
dan memparafrasekan (mengutip tak langsung) tanpa menyebutkan sumbernya, dan
·
Meringkas
dan memparafrasekan dengan menyebut sumbernya, tetapi rangkaian kalimat dan
pilihan katanya masih terlalu sama dengan sumbernya.
Yang
digolongkan sebagai plagiarisme:
·
menggunakan
tulisan orang lain secara mentah, tanpa memberikan tanda jelas (misalnya dengan
menggunakan tanda kutip atau blok alinea yang berbeda) bahwa teks tersebut
diambil persis dari tulisan lain
·
mengambil
gagasan orang lain tanpa memberikan anotasi yang cukup tentang sumbernya
Yang
tidak tergolong plagiarisme:
·
menggunakan
informasi yang berupa fakta umum.
·
menuliskan
kembali (dengan mengubah kalimat atau parafrase) opini orang lain dengan
memberikan sumber jelas.
·
mengutip
secukupnya tulisan orang lain dengan memberikan tanda batas jelas bagian
kutipan dan menuliskan sumbernya.
Kerugian
yang ditimbulkan dari tindakan plagiarisme adalah sebagai berikut:
·
Kerugian
bagi penulis asli
Menghasilkan
sebuah karya pastinya adalah bukan suatu hal yang mudah dan memerlukan usaha
yang besar. Jika anda sebagai penulis, tentu anda akan merasa kesal ketika
melihat karya anda dijiplak orang lain tanpa seizin anda dan tanpa mencantumkan
sumbernya bukan? Sang plagiator juga bisa memfitnah penulis aslinya dengan
menyatakan bahwa penulis aslinya lah yang melakukan plagiarisme bukan dirinya.
·
Kerugian
bagi plagiator
Sebuah
tulisan memerlukan referensi agar kandungannya terjamin kebenarannya. Tulisan
seorang plagiator tidak mencantumkan sumbernya sehingga kebenarannya diragukan.
Bisa jadi tulisan yang tanpa referensi merupakan HOAX atau berita bohong.
Contohnya anda membicarakan masalah agama tanpa mencantumkan sumbernya (kitab
suci), tidak ada seorangpun yang akan menerima pendapat anda.
·
Kerugian
bagi pembaca dan masyarakat luas
Para
pembaca akan tertipu oleh sang plagiator
dan mengira sang plagiator adalah seorang yang hebat sehingga akan
menimbulkan kebohongan publik. Membohongi para pembaca.
2.3 Contoh (Studi Kasus)
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Ristekdikti) Muhammad
Nasir awal pekan ini menunjuk
Intan Ahmad menjadi pelaksana harian tugas rektor UNJ. Direktur Jenderal
Pembelajaran dan Kemahasiswaan itu akan menjalankan tugas sampai UNJ memiliki
rektor permanen yang diangkat melalui pemilihan berstandar pemerintah. Sekretaris
Jenderal Kemenristekdikti, Ainun Ni'am, mengatakan Nasir akan menelisik lebih
lanjut berbagai dugaan kasus akademik yang dilakukan Djaali selama dua pekan ke
depan. Jika terbukti bersalah, Djaali akan diberhentikan secara permanen.
Kepada BBC Indonesia, Djaali enggan mengkonfirmasi pencopotan itu.
Ali Gufhron Mukti, ketua tim independen yang menyelidiki
dugaan pelanggaran akademik di UNJ, enggan memaparkan secara rinci temuan yang
telah diserahkannya kepada Nasir. Merujuk pemberitaan berbagai media massa,
tiga pejabat yang diduga meraih gelar doktor dari UNJ dengan disertasi plagiat
berasal dari Sulawesi Tenggara, yakni Nur Alam (gubernur nonaktif), Sarifuddin
Safaa (kepala Bappeda), dan Nur Endang Abbas (asisten I sekretariat provinsi). Nur
Alam kini berstatus tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan
penyalahgunaan wewenang pemberian izin pertambangan nikel periode 2009-2014. Tiga
pejabat asal Sultra itu merupakan mahasiswa program doktor Ilmu Sumber Daya
Manajemen Manusia Pascasarjana UNJ, yang menurut Ali Ghufron tidak mengikuti
standar nasional pendidikan tinggi. Ainun Ni'am menyebut pencabutan gelar
doktor dapat dilakukan UNJ melalui pemeriksaan internal. Pencabutan gelar
seperti itu, kata dia, pernah terjadi pada
beberapa
kasus serupa di universitas lain.
Peraturan Menteri Pendidikan 17/2010 tentang
Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi mengatur tujuh sanksi
untuk mahasiswa yang menjiplak karya ilmiah orang lain. Mereka yang telah lulus dari satu program
studi dan terbukti plagiat diancam pembatalan ijazah. Sementara sanksi lainnya
diberlakukan untuk mahasiswa aktif, antara lain teguran, peringatan tertulis,
dan pemberhentian secara tidak hormat. Pemberhentian sementara Djaali didasarkan atas dugaan pelanggarannya
terhadap dua Peraturan Menteri Risetdikti, yaitu yang bernomor 44/2015 tentang
standar nasional pendidikan tinggi. Satu peraturan lainnya bernomor 100/2016 yang mengatur pendirian,
perubahan, pembubaran perguruan tinggi negeri dan swasta. Menurut Ainun Ni'am, Djaali mengeluarkan
regulasi dan syarat kelulusan tanpa melibatkan senat. Aturan itu dikeluarkan
Djali dalam surat keputusan rektor 1278A, November 2016.
Fenomena pelanggaran aturan akademik di
perguruan tinggi, menurut Sekjen Kemenristekdikti Ainun Ni'am, didasari
keinginan sejumlah kelompok masyarakat meningkatkan status sosial melalui jalan
pintas. Gelar akademik, kata Ainun, sebenarnya tidak berdampak untuk
meningkatkan karier pegawai negeri. Di samping kasus plagiarisme di UNJ,
sebelumnya pernah terkuat kasus jual-beli ijazah palsu di beberapa universitas
dan sekolah tinggi, di Jakarta maupun kota-kota lain. Pada 2015, Menteri Nasir
pernah menyebut terdapat 187 pejabat negara strategis yang memegang ijazah
palsu dari Universitas Berkley Michigan Amerika. Perguruan tinggi tak berizin
itu berlokasi di Menteng, Jakarta Pusat.
2.4 UU Plagiarisme
Sumber Hukum
1)
Undang-Undang
No.20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 25
(2) Lulusan perguruan tinggi yang karya ilmiahnya digunakan
untuk memperoleh gelar akademik, profesi, atau vokasi terbukti merupakan
jiplakan dicabut gelarnya.
Pasal 70
Lulusan yang karya ilmiah yang digunakannya
untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 ayat (2) terbukti merupakan jiplakan dipidana dengan pidana
penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp
200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
2)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang
Pendidikan Tinggi
Pasal 28
Gelar akademik,
gelar vokasi, atau gelar profesi dinyatakan tidak sah dan dicabut oleh
Perguruan Tinggi apabila karya ilmiah yang digunakan untuk memperoleh gelar
akademik, gelar vokasi, atau gelar profesi terbukti merupakan hasil jiplakan
atau plagiat.
Pasal 42
Lulusan Pendidikan Tinggi yang
menggunakan karya ilmiah untuk memperoleh ijazah dan gelar, yang terbukti
merupakan hasil jiplakan atau plagiat, ijazahnya dinyatakan tidak sah dan
gelarnya dicabut oleh Perguruan Tinggi.
3)
Permendiknas
Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Penanggulagan Plagiat Di Perguruan
Tinggi
Bab 1 Ketentuan Umum
Dalam
peraturan menteri ini yang dimaksud dengan
1)
Plagiat
adalah perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau
mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip
sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah lain yang diakui sebagai
karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai.
2)
Plagiator
adalah orang perseorangan atau kelompok orang pelaku plagiat, masing-masing
bertindak untuk diri sendiri, untuk kelompok atau untuk dan atas nama suatu
badan.
Bab II Lingkup Dan Pelaku
Pasal
2
1)
Plagiat
meliputi tetapi tidak terbatas pada:
a. Mengacu dan/atau mengutip
istilah, kata-kata dan/atau kalimat, data dan/atau informasi dari suatu sumber
tanpa menyebutkan sumber dalam catatan kutipan dan/atau tanpa menyatakan sumber
secara memadai;
b. Mengacu dan/atau mengutip
Secara acak istilah, kata-kata dan/atau kalimat, data dan/atau informasi dari
suatu sumber tanpa menyebutkan sumber dalam catatan kutipan dan/atau tanpa
menyatakan sumber secara memadai;
c. Menggunakan sumber
gagasan, pendapat, pandangan, atau teori tanpa menyatakan sumber secara
memadai;
d. Merumuskan dengan
kata-kata dan atau kalimat sendiri dari sumber kata-kata dan/atau kalimat,
gagasan, pendapat, pandangan atau teori tanpa menyatakan sumber secara memadai;
e. Menyerahkan suatu karya
ilmiah yang dihasilkan dan/atau telah dipublikasikan oleh pihak Iain sebagai
karya ilmiahnya tanpa menyatakan sumber secara memadai.
2)
Sumber
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas orang perseorangan atau
kelompok orang, masing-masing bertindak untuk diri sendiri atau kelompok atau
untuk dan atas nama suatu badan, atau anonim penghasil satu atau Iebih karya
dan/atau karya ilmiah yang dibuat, diterbitkan, dipresentasikan, atau dimuat
dalam bentuk tertulis baik cetak maupun elektronik.
3)
Dibuat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a.
Komposisi
musik;
b.
Perangkat
lunak komputer;
c.
Fotografi;
d.
Lukisan;
e.
Sketsa;
f.
Patung;
atau
g.
Hasil
karya dan/atau karya ilmiah sejenis yang tidak termasuk huruf a, huruf b, huruf
c, huruf d, huruf e, atau huruf f
4)
Diterbitkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a.
Buku
yang dicetak dan diedarkan oleh penerbit atau perguruan tinggi;
b.
Artikel
yang dimuat dalam berkala ilmiah, majalah, atau surat kabar;
c.
Kertas
kerja atau makalah profesional dari organisasi tertentu;
d.
Isi
Iaman elektronik; atau
e.
Hasil
karya dan/atau karya ilmiah yang tidak termasuk huruf af, huruf b, huruf c, dan
huruf d.
5)
Dipresentasikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a.
Presentasi
di depan khalayak umum atau terbatas;
b.
Presentasi
melalui radio/televisi/video/cakram padat/cakram video digital; atau
c.
Bentuk
atau cara lain sejenis yang tidak termasuk dalam huruf a dan huruf b.
6)
Dimuat
dalam bentuk tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa cetakan
dan/atau elektronik.
7)
Pernyataan
sumber memadai apabila dilakukan sesuai dengan tata cara pengacuan dan
pengutipan dalam gaya selingkung setiap bidang ilmu, teknologi, dan seni.
Pasal
3
Plagiator
di perguruan tinggi adalah:
a.
Satu
atau Iebih mahasiswa;
b.
Satu
atau Iebih dosen/peneliti/tenaga kependidikan atau;
c.
Satu
atau Iebih dosen/peneliti/tenaga kependidikan bersama satu atau Iebih
mahasiswa.
Bab III Tempat dan Waktu
Pasal
4
Tempat
terjadi plagiat:
a.
Di
dalam lingkungan perguruan tinggi, antarkarya ilmiah mahasiswa,
dosen/peneliti/tenaga kependidikan dan dosen terhadap mahasiswa atau
sebaliknya.
Pasal
5
Waktu
terjadi plagiat:
a.
Selama
mahasiswa menjalani proses pembelajaran;
Bab IV Pencegahan
Pasal
6
1)
Pimpinan
Perguruan Tinggi mengawasi pelaksanaan kode etik mahasiswa/dosen/
peneliti/tenaga kependidikan yang ditetapkan oleh senat perguruan tinggi/organ
Iain yang sejenis, yang antara Iain; berisi kaidah pencegahan dan
penanggulangan plagiat.
2)
Pimpinan
Perguruan Tinggi menetapkan dan mengawasi pelaksanaan gaya selingkung untuk
setiap bidang ilmu, teknologi, dan seni yang dikembangkan oleh perguruan
tinggi.
3)
Pimpinan
Perguruan Tinggi secara berkaia mendiseminasikan kode etik mahasiswa/
dosen/peneliti/tenaga kependidikan dan gaya selingkung yang sesuai agar
tercipta budaya antiplagiat.
Pasal
7
1)
Pada
setiap karya ilmiah yang dihasilkan di Iingkungan perguman tinggi harus
dilampirkan pernyataan yang ditandatangani oleh penyusunnya bahwa:
a.
karya
ilmiah tersebut bebas plagiat;
b.
apabila
di kemudian hari terbukti terdapat plagiat dalam karya ilmiah tersebut, maka
penyusunnya bersedia menerima sanksi sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bab V Penanggulangan
Pasal
10
1)
Dalam
hal diduga telah terjadi plagiat oleh mahasiswa, ketua jurusan/departemen/
bagian membuat persandingan antara karya ilmiah mahasiswa dengan karya dan/atau
karya ilmiah yang diduga merupakan sumber
1)yang tidak dinyatakan oleh
mahasiswa.
2)
Ketua
jurusan/departemenlbagian meminta seorang dosen sejawat sebidang untuk
memberikan kesaksian secara tertulis tentang kebenaran plagiat yang diduga telah
dilakukan mahasiswa.
3)
Mahasiswa
yang diduga melakukan plagiat diberi kesempatan melakukan pembelaan di hadapan
ketua jurusan departemen/bagian.
4)
Apabila
berdasarkan persandingan dan kesaksian telah terbukti terjadi plagiat, maka
ketua jurusan/departemen/bagian menjatuhkan sanksi kepada mahasiswa sebagai
plagiator.
5)
Apabila
salah satu dari persandingan atau kesaksian, ternyata tidak dapat membuktikan
terjadinya plagiat, maka sanksi tidak dapat dijathhkan kepada mahasiswa yang
diduga melakukan plagiat.
Bab VI Sanksi
Pasal
12
1)
Sanksi
bagi mahasiswa yang terbukti melakukan plagiat; sebagaimana dimaksudkan dalam
Pasal 10 ayat (4), secara berurutan dari yang paling ringan sampai dengan yang paling
berat, terdiri atas:
a.
Teguran
b.
Peringatan
tertulis
c.
Penundaan
pemberian sebagian hak mahasiswa
d.
Pembatalan
nilai satu atau beberapa mata kuliah yang diperoleh mahasiswa
e.
Pemberhentian
dengan hormat dari status sebagai mahasiswa
f.
Pemberhentian
tidak dengan hormat dari status sebagai mahasiswa
g.
Pembatalan
ijazah apabila mahasiswa telah lulus dari suatu program.
2)
Sanksi
bagi dosen/peneliti/tenaga kependidikan yang terbukti mefilakukan plagiat
sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 11 ayat (6), secara berufrutan dari yang
paling ringan sampai dengan yang paling berat, terdiri atas:
a.
Teguran
b.
Peringatan
tertulis
c.
Penundaan
pemberian hak dosen/peneliti/tenaga kependidikan
d.
Penurunan
pangkat dan jabatan akademik/fungsional
e.
Pencabutan
hak untuk diusulkan sebagai guru besar/profesor/ahli peneliti utama bagi yang
memenuhi syarat
f.
Pemberhentian
dengan hormat dari status sebagai dosenfipeneliti/tenaga kependidikan
g.
Pemberhentian
tidak dengan hormat dari status sebagai dosen / peneliti / tenaga kependidikan
h.
Pembatalan
ijazah yang diperoleh dari perguruan tinggi yang bersangkutan
3)
Apabila
dosen/peneliti/tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f,
huruf g, dan huruf h menyandang sebutan guru besar/profesor/ahli peneliti
utama, maka dosen/peneliti/ tenaga kependidikan tersebut dijatuhi sanksi
tambahan berupa pemberhentian dari jabatan guru besar/profesor/ahli peneliti
utama oleh Menteri atau pejabat yang berwenang atas usul perguruan tinggi yang
diselenggarakan oleh Pemerintah atau atas usul perguruan tinggi yang
diselenggarakan oleh masyarakat melalui Koordinator Perguruan Tinggi Swasta;
4)
Menteri
atau pejabat yang berwenang dapat menolak usul untuk mengangkat kembali
dosen/peneliti/tenaga kependidikan dalam jabatan guru besar/profesorlahli
peneliti utama atas usul perguruan tinggif lain, apabila
4)dosen/peneliti/tenaga
kependidikan tersebut pernah dijatuhi sanksi; sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf f atau huruf g serta dijatuhi sanjksi tambahan berupa pemberhentian
dari jabatan guru besar/profesor/ahli peneliti utama.
5)
Dalam
hal pemimpin perguruan tinggi tidak menjatuhkan sanksi, sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Menteri dapat menjatuhkan sanksi kepada
plagiator dan kepada pemimpin perguruan tinggi yang tidak
5)menjatuhkan sanksi kepada
plagiator.
6)
Sanksi
kepada pemimpin perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa:
a.
Teguran
b.
Peringatan
tertulis
c.
Pernyataan
Pemerintah bahwa yang bersangkutan tidak berwenang melakukan tindakan hukum
dalam bidang akademik
Pasal
13
1)
Sanksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c
dijatuhkan sesuai dengan proporsi plagiat hasil telaah dan apabila dilakukan
secara tidak sengaja.
2)
Sanksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat(1) huruf d, huruf e, huruf f, dan
huruf g, dijatuhkan sesuai dengan proporsi plagiat hasil telaah dan apabila
dilakukan secara sengaja dan/atau berulang.
3)
Sanksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan
huruf d dijatuhkan sesuai dengan proporsi plagiat hasil telaah dan apabila
dilakukan secara tidak sengaja.
4)
Sanksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf e, huruf f, huruf g, dan
huruf h, dijatuhkan sesuai dengan proporsi plagiat hasil telaah dan apabila
dilakukan secara sengaja dan/atau berulang.
5)
Penjatuhan
sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 tidak menghapuskan sanksi Iain
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.5 Pencegahan Plagiarisme
Beberapa upaya telah dilakukan institusi perguruan
tinggi untuk menghindarikan masyarakat akademisnya, dari tindakan plagiarisme,
sengaja maupun tidak sengaja. Berikut ini, pencegahan dan berbagai bentuk
pengawasan yang dilakukan antara lain (Permen Diknas No. 17 Tahun 2010 pasal 7)
:
1. Karya
mahasiswa (skripsi, tesis dan disertasi) dilampiri dengan surat pernyataan dari
yang bersangkutan, yang menyatakan bahwa karya ilmiah tersebut tidak mengandung
unsur plagiat.
2. Pimpinan
Perguruan Tinggi berkewajiban mengunggah semua karya ilmiah yang dihasilkan
dilingkungan perguruan tingginya, seperti portal Garuda atau portal lain yang
ditetapkan oleh Direktorat Pendidikan Tinggi.
3. Sosialisasi
terkait dengan UU Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 dan Permendiknas No. 17 tahun
2010 kepada seluruh masyarakat akademis.
4. Pimpinan
Perguruan Tinggi mengawasi pelaksanaan kode etik mahasiswa/dosen/
peneliti/tenaga kependidikan yang ditetapkan oleh senat perguruan tinggi/organ
lain yang sejenis, yang antara lain berisi kaidah pencegahan dan penanggulangan
plagiat.
5. Pimpinan
Perguruan Tinggi menetapkan dan mengawasi pelaksanaan gaya selingkung untuk
setiap bidang ilmu, teknologi, dan seni yang dikembangkan oleh perguruan
tinggi.
6. Pimpinan
Perguruan Tinggi secara berkala mendiseminasikan kode etik mahasiswa/
dosen/peneliti/tenaga kependidikan dan gaya selingkung yang sesuai agar
tercipta budaya anti
plagiat.
Contohnya:
Pada setiap karya ilmiah yang dihasilkan di lingkungan
perguruan tinggi harus dilampirkan pernyataan yang ditandatangani oleh penyusunnya bahwa:
1. Karya ilmiah
tersebut bebas plagiat
2. Apabila
di kemudian hari terbukti terdapat plagiat dalam karya ilmiah tersebut, maka
penyusunnya bersedia menerima sanksi sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan
Selain bentuk pencegahan yang telah disebutkan diatas,
berikut langkah-langkah yang harus diperhatikan untuk mencegah atau menghindarkan
kita dari plagiarisme:
1. Pengutipan
a. Menggunakan
dua tanda kutip, jika mengambil langsung satu kalimat, dengan menyebutkan
sumbernya.
b. Menuliskan
daftar pustaka, atas karya yang dirujuk, dengan baik dan benar. Yang dimaksud
adalah sesuai panduan yang ditetapkan masing-masing institusi dalam penulisan
daftar pustaka.
2. Paraphrase
Melakukan parafrase dengan tetap menyebutkan
sumbernya. Parafrase adalah mengungkapkan ide/gagasan orang lain dengan
menggunakan kata-kata sendiri, tanpa merubah maksud atau makna ide/gagasan
dengan tetap menyebutkan sumbernya.
3. Sertakan
sitasi
Ketika seseorang menggunakan gagasan, informasi, pun
opini yang bukan buah pikir sendiri, sitasi adalah sebuah keharusan. Hal
tersebut juga berlaku meskipun penulis tidak menggunakan kata-kata yang sama
persis. Penyertaan sitasi di sini artinya penulis harus memberikan keterangan
dari mana informasi yang dituliskan didapat.
Sumber tersebut tidak hanya untuk buku, jurnal,
skripsi, atau rekaman audio/visual, namun juga sitasi untuk gagasan dari
internet juga harus dicantumkan. Penulisan sitasi juga penting untuk dilakukan
ketika penulis merasa ragu dengan keakuratan informasi yang disajikan. Sitasi
dapat berupa body note maupun foot note.
4. Catat
berbagai sumber daftar pustaka sejak awal
Daftar pustaka adalah salah satu kewajiban yang tidak
boleh dilupakan ketika menulis karya tulis. Sayangnya, masih ada yang baru
mendata ulang daftar pustaka setelah tulisan selesai. Hal seperti itu tidak
salah, namun sangat berpotensi untuk melewatkan satu, dua, atau beberapa sumber
sekaligus. Dalam artian, sitasinya telah tercantum di body note atau foot
notenamun luput dalam daftar pustaka. Dengan mendata apa saja sumber yang
dipakai sejak awal, kesalahan bisa diminimalisir, pun akan sangat membantu
dalam penyusunan daftar pustaka.
5. Lakukan
interpretasi
Untuk memperkuat gagasan yang disampaikan, terkadang
ada pendapat yang harus dijadikan bahan pembanding atau dipinjam. Dalam hal
ini, bisa jadi analisisnya terlalu rumit maupun butuh interpretasi tambahan. Interpretasi
dilakukan seperlunya.
Selain lima hal di atas, untuk menghindari
plagiarisme, kita dapat menggunakan beberapa aplikasi pendukung antiplagiarisme
baik yang berbayar maupun gratis. Misalnya:
1. Menggunakan
alat/aplikasi pendeteksi plagiarisme. Misalnya: Turnitin, Wcopyfind, dan
sebagainya.
2. Penggunaan
aplikasi Zotero, Endnote dan aplikasi sejenis untuk pengelolaan sitiran dan
daftar referensi.
Pencegahan
Plagiarisme oleh Mahasiswa
Permendiknas Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 10
1. Dalam hal
diduga telah terjadi plagiat oleh mahasiswa, ketua jurusan/departemen/ bagian
membuat persandingan antara karya ilmiah mahasiswa dengan karya dan/atau karya
ilmiah yang diduga merupakan sumber yang tidak dinyatakan oleh mahasiswa.
2. Ketua
jurusan/departemen/bagian meminta seorang dosen sejawat sebidang untuk
memberikan kesaksian secara tertulis tentang kebenaran plagiat yang diduga
telah dilakukan mahasiswa.
3. Mahasiswa
yang diduga melakukan plagiat diberi kesempatan melakukan pembelaan di hadapan
ketua jurusan/departemen/bagian.
4. Apabila
berdasarkan persandingan dan kesaksian telah terbukti terjadi plagiat, maka
ketua jurusan/departemen/bagian menjatuhkan sanksi kepada mahasiswa sebagai
plagiator.
5.
Apabila salah satu dari persandingan atau kesaksian,
ternyata tidak dapat membuktikan terjadinya plagiat, maka sanksi tidak dapat
dijatuhkan kepada mahasiswa yang diduga melakukan plagiat.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Plagiarisme atau
sering disebut plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat,
dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat
sendiri. Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta
orang lain.
Tindakan
plagiarisme bisa berdampak pada masyarakat berupa berkurangnya kreativitas
masyarakat karena akan timbul rasa was-was karena takut karyanya dijiplak orang
lain sehingga masyarakat malas berkarya dan menyalurkan ide-ide baru. Hal ini
juga membuat pola pikir masyarakat yang tadinya produktif (menciptakan hal-hal
baru) menjadi reproduktif (menciptakan berdasarkan hal-hal yang sudah ada).
Menurut Soelistyo (2011) ada
beberapa kategori plagiarisme, yaitu plagiarisme kata demi kata, plagiarisme
atas sumber, plagiarisme kepengarangan, dan self plagiarism. Yang digolongkan
sebagai plagiarisme yaitu menggunakan tulisan orang lain secara mentah, tanpa
memberikan tanda jelas bahwa teks tersebut diambil persis dari tulisan lain,
dan mengambil gagasan orang lain tanpa memberikan anotasi yang cukup tentang
sumbernya. Sedangkan yang tidak tergolong plagiarisme yaitu menggunakan
informasi yang berupa fakta umum, menuliskan kembali opini orang lain dengan
memberikan sumber jelas, dan mengutip secukupnya tulisan orang lain dengan
memberikan tanda batas jelas bagian kutipan dan menuliskan sumbernya.
3.2 Saran
1)
Pemahaman
yang mendalam tentang plagiarisme di lingkungan dunia pendidikan.
2)
Metode
pembelajaran perguruan tinggi harus di lebih beratkan pada daya analisa dan
sintesa.
3)
Penerapan
sangsi – sangsi akademik yang tegas harus menjadi bagian dalam metode pembelajaran.
4)
Membangun
perilaku anti plagiarisme bisa melalui dengan cara memasukkan ke dalam
kurikulum pendidikan.
5)
Dalam
menghasilkan karya – karya ilmiah harus menguasai tips khusus yang menjamin
bahwa karya yang dihasilkan dan disetujui sebisa mungkin terbebas dari unsur
plagiarisme.
DAFTAR PUSTAKA
[1] https://id.wikipedia.org/wiki/Plagiarisme
[2] https://blog.gamatechno.com/5-tips-menghindari-plagiarisme-dalam-menulis/
[3] http://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/13662/nprt/538/uu-no-20-tahun-2003-sistem-pendidikan-nasional
[4] http://repository.ung.ac.id/kategori/show/kepegawaian/587/permendiknas-no-17-tahun-2010-tentang-pencegahan-dan-penanggulangan-plagiat-di-perguruan-tinggi.html
[5] http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-41416802
[6] https://elsanav.wordpress.com/2013/12/29/peraturan-mengenai-plagiarisme/
[7] http://vickayudesti.blogspot.co.id/
https://id.scribd.com/doc/46065523/
Pengertian Plagiarisme ( Makalah ) - Sulameto >>>>> Download Now
BalasHapus>>>>> Download Full
Pengertian Plagiarisme ( Makalah ) - Sulameto >>>>> Download LINK
>>>>> Download Now
Pengertian Plagiarisme ( Makalah ) - Sulameto >>>>> Download Full
>>>>> Download LINK JI