Pengertian Plagiarisme ( Makalah )


BAB II
PEMBAHASAN

2.1   Definisi Plagiarisme
Plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri.
Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Di dunia pendidikan, pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan dari sekolah/universitas. Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator. Menurut Adimihardja (2005), plagiarisme adalah pencurian dan penggunaan gagasan atau tulisan orang lain (tanpa cara-cara yang sah) dan diakui sebagai miliknya sendiri.  Plagiarisme juga didefinisikan sebagai kegiatan dengan sengaja menyalin pemikiran atau kerja orang lain tanpa cara-cara yang sah (Adimihardja, 2002).  Pelaku plagiarisme dikenal juga dengan sebutan plagiat (Rosyidi, 2007). Plagiarisme memiliki definisi penjiplakan yang melanggar hak cipta (Pusat Bahasa Departemen Pendidikan nasional, 2002). Sementara itu hak cipta memiliki definisi yaitu hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002).
Pelaku yang melakukan plagiarisme memiliki beberapa alasan kenapa mereka melakukan tindakan tidak terpuji tersebut. Alasan paling dominan mengapa pelaku-pelaku tindak plagiat tersebut melakukan tindakan plagiarisme adalah karena mereka malas dan merasa tindakan plagiarisme adalah sebuah jalan singkat untuk menyelesaikan tugasnya. Hal ini sering terjadi di bidang akademik dan umumnya dilakukan oleh pelajar yang ingin tugas karangan atau karya ilmiahnya segera selesai. Tapi bukan hanya sebatas pelajar saja, para guru dan dosen pun tidak luput dari tindakan plagiat. Hal ini bukan hanya berdampak pada sang dosen yang melakukan tindakan plagiarisme tersebut tapi masyarakat umum juga akan menganggap insan pendidik di Indonesia berkualitas sama buruknya dengan dosen tersebut.
Selain kemalasan, alasan lain mengapa orang-orang melakukan tindakan plagiarisme atau plagiat adalah karena mereka menganggap individu yang ia contek atau jiplak memiliki karya cukup bagus sehingga ia menjiplaknya dan mengakuinya menjadi milik sendiri agar mendapat pujian atau nilai bagus. Hal ini dilihat dari sisi psikologis diakibatkan oleh rasa rendah diri yang dimiliki oleh sang plagiat karena merasa ia tidak akan bisa menulis atau menghasilkan karya sehebat dan sebagus seperti milik individu yang ia jiplak atau mungkin juga campuran antara rasa malas seperti yang kami jabarkan tadi dengan rasa rendah diri tersebut. Sementara itu kesibukan dan sempitnya waktu yang bisa diluangkan untuk menghasilkan karya yang layak atau bagus juga dijadikan alasan para plagiat untuk membohongi hati nuraninya sendiri karena sedikit banyak para plagiat tentu merasa berdosa atau bersalah ketika melakukan tindakannya tersebut.
Tindakan plagiarisme ini bisa berdampak pada masyarakat berupa berkurangnya kreativitas masyarakat karena akan timbul rasa was-was karena takut karyanya dijiplak orang lain sehingga masyarakat malas berkarya dan menyalurkan ide-ide baru. Hal ini juga membuat pola pikir masyarakat yang tadinya produktif (menciptakan hal-hal baru) menjadi reproduktif (menciptakan berdasarkan hal-hal yang sudah ada). Selain dampak pada masyarakat plagiarisme juga berdampak pada penulis asli dan individu yang melakukan plagiarisme.
Yang jelas plagiarisme itu sendiri merupakan suatu bentuk pelanggaran terhadap norma sosial, khususnya nilai-nilai yang berlaku di masyarakat terkait dengan soal kejujuran. Dengan melakukan plagiarisme, seseorang telah berbuat tidak jujur karena mengakui sesuatu yang bukan miliknya, bukan hasil karyanya. Sebagai pelanggaran norma sosial, pelaku plagiarisme yang ketahuan biasanya akan menerima sanksi sosial yang beraneka ragam, mulai dari cemoohan sampai kecaman atau bahkan pengucilan, dan bisa bertambah lagi dengan sanksi administratif manakala “dosa” tersebut dilakukan dalam lingkungan institusi akademik ataupun pers.
Namun terkadang tindakan plagiat disebabkan karena ketidaksadaran pelaku bahwa ia telah melakukan tindakan plagiarisme karena ia tidak tahu batasan-batasan sebuah tindakan termasuk sebuah tindakan plagiarisme atau bukan. Hal ini disebabkan karena kurangnya pengetahuan terhadap batasan-batasan sebuah tindakan itu tergolong tindak plagiat atau bukan sehingga menyebabkan ketidaksengajaan melakukan tindakan plagiat. Hal ini memang didasari atas ketidaksengajaan, tapi siapa yang tahu bahwa seseorang melakukan tindakan plagiat didasarkan kesengajaan atau tidak selain orang itu sendiri dan Tuhan? Maka dari itu sanksi yang diberikan tidak dibedakan dengan orang-orang yang memang terang-terangan melakukan tindakan plagiarisme. Maka dari itu alangkah baiknya untuk kita mengetahui apa batasan-batasan tersebut.


2.2  Kategori Plagiarisme
Menurut Soelistyo (2011) ada beberapa kategori plagiarisme:
1.       Plagiarisme Kata demi Kata (Word for word Plagiarism).  Penulis menggunakan kata-kata penulis lain (persis) tanpa menyebutkan sumbernya.
2.       Plagiarisme atas sumber (Plagiarism of Source). Penulis menggunakan gagasan orang lain tanpa memberikan pengakuan yang cukup (tanpa menyebutkan sumbernya secara jelas).
3.       Plagiarisme Kepengarangan (Plagiarism of Authorship). Penulis mengakui sebagai pengarang karya tulis karya orang lain.
4.       Self Plagiarism. Termasuk dalam tipe ini adalah penulis mempublikasikan satu artikel pada lebih dari satu redaksi publikasi. Dan mendaur ulang karya tulis/ karya ilmiah. Yang penting dalam self plagiarism adalah bahwa ketika mengambil karya sendiri, maka ciptaan karya baru yang dihasilkan harus memiliki perubahan yang berarti. Artinya Karya yang lama merupakan bagian kecil dari karya baru yang dihasilkan. Sehingga disini pembaca akan memperoleh hal baru, yang benar-benar penulis tuangkan pada karya tulis yang menggunakan karya lama.
Dalam buku Bahasa Indonesia: Sebuah Pengantar Penulisan Ilmiah, Felicia Utorodewo dkk. menggolongkan hal-hal berikut sebagai tindakan plagiarisme:
·       Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri,
·       Mengakui gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri,
·       Mengakui temuan orang lain sebagai kepunyaan sendiri,
·       Mengakui karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri,
·       Menyajikan tulisan yang sama dalam kesempatan yang berbeda tanpa menyebutkan asal usulnya,
·       Meringkas dan memparafrasekan (mengutip tak langsung) tanpa menyebutkan sumbernya, dan
·       Meringkas dan memparafrasekan dengan menyebut sumbernya, tetapi rangkaian kalimat dan pilihan katanya masih terlalu sama dengan sumbernya.

Yang digolongkan sebagai plagiarisme:
·       menggunakan tulisan orang lain secara mentah, tanpa memberikan tanda jelas (misalnya dengan menggunakan tanda kutip atau blok alinea yang berbeda) bahwa teks tersebut diambil persis dari tulisan lain
·       mengambil gagasan orang lain tanpa memberikan anotasi yang cukup tentang sumbernya
Yang tidak tergolong plagiarisme:
·         menggunakan informasi yang berupa fakta umum.
·         menuliskan kembali (dengan mengubah kalimat atau parafrase) opini orang lain dengan memberikan sumber jelas.
·         mengutip secukupnya tulisan orang lain dengan memberikan tanda batas jelas bagian kutipan dan menuliskan sumbernya.
Kerugian yang ditimbulkan dari tindakan plagiarisme adalah sebagai berikut:
·         Kerugian bagi penulis asli
Menghasilkan sebuah karya pastinya adalah bukan suatu hal yang mudah dan memerlukan usaha yang besar. Jika anda sebagai penulis, tentu anda akan merasa kesal ketika melihat karya anda dijiplak orang lain tanpa seizin anda dan tanpa mencantumkan sumbernya bukan? Sang plagiator juga bisa memfitnah penulis aslinya dengan menyatakan bahwa penulis aslinya lah yang melakukan plagiarisme bukan dirinya.
·         Kerugian bagi plagiator
Sebuah tulisan memerlukan referensi agar kandungannya terjamin kebenarannya. Tulisan seorang plagiator tidak mencantumkan sumbernya sehingga kebenarannya diragukan. Bisa jadi tulisan yang tanpa referensi merupakan HOAX atau berita bohong. Contohnya anda membicarakan masalah agama tanpa mencantumkan sumbernya (kitab suci), tidak ada seorangpun yang akan menerima pendapat anda.
·         Kerugian bagi pembaca dan masyarakat luas
Para pembaca akan tertipu oleh sang plagiator  dan mengira sang plagiator adalah seorang yang hebat sehingga akan menimbulkan kebohongan publik. Membohongi para pembaca.



2.3  Contoh (Studi Kasus)
Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Djaali, diberhentikan sementara dari jabatannya menyusul dugaan sejumlah penyelewengan program akademik, termasuk kasus plagiarisme di tingkat doktoral yang melibatkan lulusan berstatus pejabat negara.
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Ristekdikti) Muhammad Nasir awal pekan ini menunjuk Intan Ahmad menjadi pelaksana harian tugas rektor UNJ. Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan itu akan menjalankan tugas sampai UNJ memiliki rektor permanen yang diangkat melalui pemilihan berstandar pemerintah. Sekretaris Jenderal Kemenristekdikti, Ainun Ni'am, mengatakan Nasir akan menelisik lebih lanjut berbagai dugaan kasus akademik yang dilakukan Djaali selama dua pekan ke depan. Jika terbukti bersalah, Djaali akan diberhentikan secara permanen. Kepada BBC Indonesia, Djaali enggan mengkonfirmasi pencopotan itu.
Kelompok dosen di UNJ berharap penindakan beragam penyimpangan akademik di kampus mereka tak berhenti pada pemberhentian Djaali atau pemilihan rektor baru. Mereka mendesak pencabutan gelar doktor yang diterima mahasiswa S3 berdisertasi plagiat. Merujuk keterangan tim independen bentukan kementeriannya, setidaknya ditemukan tiga hingga lima doktor lulusan UNJ yang diduga menjiplak karya ilmiah orang lain.
Menteri Muhammad Nasir akan memutuskan nasib Djaali sebagai rektor UNJ dalam dua pekan ke depan. Ali Gufhron Mukti, ketua tim independen yang menyelidiki dugaan pelanggaran akademik di UNJ, enggan memaparkan secara rinci temuan yang telah diserahkannya kepada Nasir. Merujuk pemberitaan berbagai media massa, tiga pejabat yang diduga meraih gelar doktor dari UNJ dengan disertasi plagiat berasal dari Sulawesi Tenggara, yakni Nur Alam (gubernur nonaktif), Sarifuddin Safaa (kepala Bappeda), dan Nur Endang Abbas (asisten I sekretariat provinsi). Nur Alam kini berstatus tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan penyalahgunaan wewenang pemberian izin pertambangan nikel periode 2009-2014. Tiga pejabat asal Sultra itu merupakan mahasiswa program doktor Ilmu Sumber Daya Manajemen Manusia Pascasarjana UNJ, yang menurut Ali Ghufron tidak mengikuti standar nasional pendidikan tinggi. Ainun Ni'am menyebut pencabutan gelar doktor dapat dilakukan UNJ melalui pemeriksaan internal. Pencabutan gelar seperti itu, kata dia, pernah terjadi pada beberapa kasus serupa di universitas lain.
Peraturan Menteri Pendidikan 17/2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi mengatur tujuh sanksi untuk mahasiswa yang menjiplak karya ilmiah orang lain. Mereka yang telah lulus dari satu program studi dan terbukti plagiat diancam pembatalan ijazah. Sementara sanksi lainnya diberlakukan untuk mahasiswa aktif, antara lain teguran, peringatan tertulis, dan pemberhentian secara tidak hormat. Pemberhentian sementara Djaali didasarkan atas dugaan pelanggarannya terhadap dua Peraturan Menteri Risetdikti, yaitu yang bernomor 44/2015 tentang standar nasional pendidikan tinggi. Satu peraturan lainnya bernomor 100/2016 yang mengatur pendirian, perubahan, pembubaran perguruan tinggi negeri dan swasta. Menurut Ainun Ni'am, Djaali mengeluarkan regulasi dan syarat kelulusan tanpa melibatkan senat. Aturan itu dikeluarkan Djali dalam surat keputusan rektor 1278A, November 2016.
Ainun mengatakan bahwa regulasi yang dibuat Djaali melampaui kewenangannya, regulasi akademik yang dibuat tidak melibatkan senat. Djaali mengeluarkan regulasi yang dinilai ramah plagiarisme. Meski regulasi yang diterbitkan Djaali 'cacat prosedur', ketua tim independen Ali Ghufron Mukti menyebut para lulusan UNJ tak perlu khawatir kehilangan gelar akademik, "sepanjang mengikuti prosedur dan kode etik yang benar." Ali yang juga berstatus Dirjen Sumber Daya Iptek Dikti berharap pemberhentian Djaali dapat menimbulkan efek jera terhadap para pimpinan universitas di berbagai daerah. Ali Ghufron mengatakan kasus ini memberi pembelajaran kepada para pengelola perguruan tinggi termasuk pengelola pascasarjana untuk mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fenomena pelanggaran aturan akademik di perguruan tinggi, menurut Sekjen Kemenristekdikti Ainun Ni'am, didasari keinginan sejumlah kelompok masyarakat meningkatkan status sosial melalui jalan pintas. Gelar akademik, kata Ainun, sebenarnya tidak berdampak untuk meningkatkan karier pegawai negeri. Di samping kasus plagiarisme di UNJ, sebelumnya pernah terkuat kasus jual-beli ijazah palsu di beberapa universitas dan sekolah tinggi, di Jakarta maupun kota-kota lain. Pada 2015, Menteri Nasir pernah menyebut terdapat 187 pejabat negara strategis yang memegang ijazah palsu dari Universitas Berkley Michigan Amerika. Perguruan tinggi tak berizin itu berlokasi di Menteng, Jakarta Pusat.

2.4    UU Plagiarisme
Sumber Hukum
1)      Undang-Undang No.20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 25
(2) Lulusan perguruan tinggi yang karya ilmiahnya digunakan untuk memperoleh gelar akademik, profesi, atau vokasi terbukti merupakan jiplakan dicabut gelarnya.
Pasal 70
Lulusan yang karya ilmiah yang digunakannya untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) terbukti merupakan jiplakan dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
2)      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi
Pasal 28
Gelar akademik, gelar vokasi, atau gelar profesi dinyatakan tidak sah dan dicabut oleh Perguruan Tinggi apabila karya ilmiah yang digunakan untuk memperoleh gelar akademik, gelar vokasi, atau gelar profesi terbukti merupakan hasil jiplakan atau plagiat.
Pasal 42
Lulusan Pendidikan Tinggi yang menggunakan karya ilmiah untuk memperoleh ijazah dan gelar, yang terbukti merupakan hasil jiplakan atau plagiat, ijazahnya dinyatakan tidak sah dan gelarnya dicabut oleh Perguruan Tinggi.

3)      Permendiknas Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Penanggulagan Plagiat Di Perguruan Tinggi

Bab 1 Ketentuan Umum
Dalam peraturan menteri ini yang dimaksud dengan
1)      Plagiat adalah perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai.
2)      Plagiator adalah orang perseorangan atau kelompok orang pelaku plagiat, masing-masing bertindak untuk diri sendiri, untuk kelompok atau untuk dan atas nama suatu badan.

Bab II Lingkup Dan Pelaku
Pasal 2
1)      Plagiat meliputi tetapi tidak terbatas pada:
a.    Mengacu dan/atau mengutip istilah, kata-kata dan/atau kalimat, data dan/atau informasi dari suatu sumber tanpa menyebutkan sumber dalam catatan kutipan dan/atau tanpa menyatakan sumber secara memadai;
b.    Mengacu dan/atau mengutip Secara acak istilah, kata-kata dan/atau kalimat, data dan/atau informasi dari suatu sumber tanpa menyebutkan sumber dalam catatan kutipan dan/atau tanpa menyatakan sumber secara memadai;
c.    Menggunakan sumber gagasan, pendapat, pandangan, atau teori tanpa menyatakan sumber secara memadai;
d.    Merumuskan dengan kata-kata dan atau kalimat sendiri dari sumber kata-kata dan/atau kalimat, gagasan, pendapat, pandangan atau teori tanpa menyatakan sumber secara memadai;
e.    Menyerahkan suatu karya ilmiah yang dihasilkan dan/atau telah dipublikasikan oleh pihak Iain sebagai karya ilmiahnya tanpa menyatakan sumber secara memadai.
2)      Sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas orang perseorangan atau kelompok orang, masing-masing bertindak untuk diri sendiri atau kelompok atau untuk dan atas nama suatu badan, atau anonim penghasil satu atau Iebih karya dan/atau karya ilmiah yang dibuat, diterbitkan, dipresentasikan, atau dimuat dalam bentuk tertulis baik cetak maupun elektronik.
3)      Dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a.    Komposisi musik;
b.    Perangkat lunak komputer;
c.    Fotografi;
d.    Lukisan;
e.    Sketsa;
f.     Patung; atau
g.    Hasil karya dan/atau karya ilmiah sejenis yang tidak termasuk huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f
4)      Diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a.    Buku yang dicetak dan diedarkan oleh penerbit atau perguruan tinggi;
b.    Artikel yang dimuat dalam berkala ilmiah, majalah, atau surat kabar;
c.    Kertas kerja atau makalah profesional dari organisasi tertentu;
d.    Isi Iaman elektronik; atau
e.    Hasil karya dan/atau karya ilmiah yang tidak termasuk huruf af, huruf b, huruf c, dan huruf d.
5)      Dipresentasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a.    Presentasi di depan khalayak umum atau terbatas;
b.    Presentasi melalui radio/televisi/video/cakram padat/cakram video digital; atau
c.    Bentuk atau cara lain sejenis yang tidak termasuk dalam huruf a dan huruf b.
6)      Dimuat dalam bentuk tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa cetakan dan/atau elektronik.
7)      Pernyataan sumber memadai apabila dilakukan sesuai dengan tata cara pengacuan dan pengutipan dalam gaya selingkung setiap bidang ilmu, teknologi, dan seni.
Pasal 3
Plagiator di perguruan tinggi adalah:
a.       Satu atau Iebih mahasiswa;
b.       Satu atau Iebih dosen/peneliti/tenaga kependidikan atau;
c.       Satu atau Iebih dosen/peneliti/tenaga kependidikan bersama satu atau Iebih mahasiswa.

Bab III Tempat dan Waktu
Pasal 4
Tempat terjadi plagiat:
a.       Di dalam lingkungan perguruan tinggi, antarkarya ilmiah mahasiswa, dosen/peneliti/tenaga kependidikan dan dosen terhadap mahasiswa atau sebaliknya.
Pasal 5
Waktu terjadi plagiat:
a.       Selama mahasiswa menjalani proses pembelajaran;

Bab IV Pencegahan
Pasal 6
1)      Pimpinan Perguruan Tinggi mengawasi pelaksanaan kode etik mahasiswa/dosen/ peneliti/tenaga kependidikan yang ditetapkan oleh senat perguruan tinggi/organ Iain yang sejenis, yang antara Iain; berisi kaidah pencegahan dan penanggulangan plagiat.
2)      Pimpinan Perguruan Tinggi menetapkan dan mengawasi pelaksanaan gaya selingkung untuk setiap bidang ilmu, teknologi, dan seni yang dikembangkan oleh perguruan tinggi.
3)      Pimpinan Perguruan Tinggi secara berkaia mendiseminasikan kode etik mahasiswa/ dosen/peneliti/tenaga kependidikan dan gaya selingkung yang sesuai agar tercipta budaya antiplagiat.
Pasal 7
1)      Pada setiap karya ilmiah yang dihasilkan di Iingkungan perguman tinggi harus dilampirkan pernyataan yang ditandatangani oleh penyusunnya bahwa:
a.       karya ilmiah tersebut bebas plagiat;
b.       apabila di kemudian hari terbukti terdapat plagiat dalam karya ilmiah tersebut, maka penyusunnya bersedia menerima sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bab V Penanggulangan
Pasal 10
1)      Dalam hal diduga telah terjadi plagiat oleh mahasiswa, ketua jurusan/departemen/ bagian membuat persandingan antara karya ilmiah mahasiswa dengan karya dan/atau karya ilmiah yang diduga merupakan sumber
1)yang tidak dinyatakan oleh mahasiswa.
2)      Ketua jurusan/departemenlbagian meminta seorang dosen sejawat sebidang untuk memberikan kesaksian secara tertulis tentang kebenaran plagiat yang diduga telah dilakukan mahasiswa.
3)      Mahasiswa yang diduga melakukan plagiat diberi kesempatan melakukan pembelaan di hadapan ketua jurusan departemen/bagian.
4)      Apabila berdasarkan persandingan dan kesaksian telah terbukti terjadi plagiat, maka ketua jurusan/departemen/bagian menjatuhkan sanksi kepada mahasiswa sebagai plagiator.
5)      Apabila salah satu dari persandingan atau kesaksian, ternyata tidak dapat membuktikan terjadinya plagiat, maka sanksi tidak dapat dijathhkan kepada mahasiswa yang diduga melakukan plagiat.


Bab VI Sanksi
Pasal 12
1)      Sanksi bagi mahasiswa yang terbukti melakukan plagiat; sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 10 ayat (4), secara berurutan dari yang paling ringan sampai dengan yang paling berat, terdiri atas:
a.       Teguran
b.       Peringatan tertulis
c.       Penundaan pemberian sebagian hak mahasiswa
d.       Pembatalan nilai satu atau beberapa mata kuliah yang diperoleh mahasiswa
e.       Pemberhentian dengan hormat dari status sebagai mahasiswa
f.        Pemberhentian tidak dengan hormat dari status sebagai mahasiswa
g.       Pembatalan ijazah apabila mahasiswa telah lulus dari suatu program.
2)      Sanksi bagi dosen/peneliti/tenaga kependidikan yang terbukti mefilakukan plagiat sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 11 ayat (6), secara berufrutan dari yang paling ringan sampai dengan yang paling berat, terdiri atas:
a.       Teguran
b.       Peringatan tertulis
c.       Penundaan pemberian hak dosen/peneliti/tenaga kependidikan
d.       Penurunan pangkat dan jabatan akademik/fungsional
e.       Pencabutan hak untuk diusulkan sebagai guru besar/profesor/ahli peneliti utama bagi yang memenuhi syarat
f.        Pemberhentian dengan hormat dari status sebagai dosenfipeneliti/tenaga kependidikan
g.       Pemberhentian tidak dengan hormat dari status sebagai dosen / peneliti / tenaga kependidikan
h.       Pembatalan ijazah yang diperoleh dari perguruan tinggi yang bersangkutan
3)      Apabila dosen/peneliti/tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, dan huruf h menyandang sebutan guru besar/profesor/ahli peneliti utama, maka dosen/peneliti/ tenaga kependidikan tersebut dijatuhi sanksi tambahan berupa pemberhentian dari jabatan guru besar/profesor/ahli peneliti utama oleh Menteri atau pejabat yang berwenang atas usul perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau atas usul perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat melalui Koordinator Perguruan Tinggi Swasta;
4)      Menteri atau pejabat yang berwenang dapat menolak usul untuk mengangkat kembali dosen/peneliti/tenaga kependidikan dalam jabatan guru besar/profesorlahli peneliti utama atas usul perguruan tinggif lain, apabila
4)dosen/peneliti/tenaga kependidikan tersebut pernah dijatuhi sanksi; sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f atau huruf g serta dijatuhi sanjksi tambahan berupa pemberhentian dari jabatan guru besar/profesor/ahli peneliti utama.
5)      Dalam hal pemimpin perguruan tinggi tidak menjatuhkan sanksi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Menteri dapat menjatuhkan sanksi kepada plagiator dan kepada pemimpin perguruan tinggi yang tidak
5)menjatuhkan sanksi kepada plagiator.
6)      Sanksi kepada pemimpin perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa:
a.       Teguran
b.       Peringatan tertulis
c.       Pernyataan Pemerintah bahwa yang bersangkutan tidak berwenang melakukan tindakan hukum dalam bidang akademik

Pasal 13
1)      Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dijatuhkan sesuai dengan proporsi plagiat hasil telaah dan apabila dilakukan secara tidak sengaja.
2)      Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat(1) huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g, dijatuhkan sesuai dengan proporsi plagiat hasil telaah dan apabila dilakukan secara sengaja dan/atau berulang.
3)      Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dijatuhkan sesuai dengan proporsi plagiat hasil telaah dan apabila dilakukan secara tidak sengaja.
4)      Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h, dijatuhkan sesuai dengan proporsi plagiat hasil telaah dan apabila dilakukan secara sengaja dan/atau berulang.
5)      Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 tidak menghapuskan sanksi Iain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

2.5    Pencegahan Plagiarisme
Beberapa upaya telah dilakukan institusi perguruan tinggi untuk menghindarikan masyarakat akademisnya, dari tindakan plagiarisme, sengaja maupun tidak sengaja. Berikut ini, pencegahan dan berbagai bentuk pengawasan yang dilakukan antara lain (Permen Diknas No. 17 Tahun 2010 pasal 7) :
1.       Karya mahasiswa (skripsi, tesis dan disertasi) dilampiri dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan, yang menyatakan bahwa karya ilmiah tersebut tidak mengandung unsur plagiat.
2.       Pimpinan Perguruan Tinggi berkewajiban mengunggah semua karya ilmiah yang dihasilkan dilingkungan perguruan tingginya, seperti portal Garuda atau portal lain yang ditetapkan oleh Direktorat Pendidikan Tinggi.
3.       Sosialisasi terkait dengan UU Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 dan Permendiknas No. 17 tahun 2010 kepada seluruh masyarakat akademis.
4.       Pimpinan Perguruan Tinggi mengawasi pelaksanaan kode etik mahasiswa/dosen/ peneliti/tenaga kependidikan yang ditetapkan oleh senat perguruan tinggi/organ lain yang sejenis, yang antara lain berisi kaidah pencegahan dan penanggulangan plagiat.
5.       Pimpinan Perguruan Tinggi menetapkan dan mengawasi pelaksanaan gaya selingkung untuk setiap bidang ilmu, teknologi, dan seni yang dikembangkan oleh perguruan tinggi.
6.       Pimpinan Perguruan Tinggi secara berkala mendiseminasikan kode etik mahasiswa/ dosen/peneliti/tenaga kependidikan dan gaya selingkung yang sesuai agar tercipta budaya anti plagiat.

Contohnya:
Pada setiap karya ilmiah yang dihasilkan di lingkungan perguruan tinggi harus dilampirkan pernyataan yang ditandatangani oleh penyusunnya bahwa:
1.       Karya ilmiah tersebut bebas plagiat
2.       Apabila di kemudian hari terbukti terdapat plagiat dalam karya ilmiah tersebut, maka penyusunnya bersedia menerima sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Selain bentuk pencegahan yang telah disebutkan diatas, berikut langkah-langkah yang harus diperhatikan untuk mencegah atau menghindarkan kita dari plagiarisme:
1.       Pengutipan
a.       Menggunakan dua tanda kutip, jika mengambil langsung satu kalimat, dengan menyebutkan sumbernya.
b.       Menuliskan daftar pustaka, atas karya yang dirujuk, dengan baik dan benar. Yang dimaksud adalah sesuai panduan yang ditetapkan masing-masing institusi dalam penulisan daftar pustaka.
2.       Paraphrase
Melakukan parafrase dengan tetap menyebutkan sumbernya. Parafrase adalah mengungkapkan ide/gagasan orang lain dengan menggunakan kata-kata sendiri, tanpa merubah maksud atau makna ide/gagasan dengan tetap menyebutkan sumbernya.
3.    Sertakan sitasi
Ketika seseorang menggunakan gagasan, informasi, pun opini yang bukan buah pikir sendiri, sitasi adalah sebuah keharusan. Hal tersebut juga berlaku meskipun penulis tidak menggunakan kata-kata yang sama persis. Penyertaan sitasi di sini artinya penulis harus memberikan keterangan dari mana informasi yang dituliskan didapat.
Sumber tersebut tidak hanya untuk buku, jurnal, skripsi, atau rekaman audio/visual, namun juga sitasi untuk gagasan dari internet juga harus dicantumkan. Penulisan sitasi juga penting untuk dilakukan ketika penulis merasa ragu dengan keakuratan informasi yang disajikan. Sitasi dapat berupa body note maupun foot note.
4.    Catat berbagai sumber daftar pustaka sejak awal
Daftar pustaka adalah salah satu kewajiban yang tidak boleh dilupakan ketika menulis karya tulis. Sayangnya, masih ada yang baru mendata ulang daftar pustaka setelah tulisan selesai. Hal seperti itu tidak salah, namun sangat berpotensi untuk melewatkan satu, dua, atau beberapa sumber sekaligus. Dalam artian, sitasinya telah tercantum di body note atau foot notenamun luput dalam daftar pustaka. Dengan mendata apa saja sumber yang dipakai sejak awal, kesalahan bisa diminimalisir, pun akan sangat membantu dalam penyusunan daftar pustaka.
5.    Lakukan interpretasi
Untuk memperkuat gagasan yang disampaikan, terkadang ada pendapat yang harus dijadikan bahan pembanding atau dipinjam. Dalam hal ini, bisa jadi analisisnya terlalu rumit maupun butuh interpretasi tambahan. Interpretasi dilakukan seperlunya.

Selain lima hal di atas, untuk menghindari plagiarisme, kita dapat menggunakan beberapa aplikasi pendukung antiplagiarisme baik yang berbayar maupun gratis. Misalnya:
1.    Menggunakan alat/aplikasi pendeteksi plagiarisme. Misalnya: Turnitin, Wcopyfind, dan sebagainya.
2.    Penggunaan aplikasi Zotero, Endnote dan aplikasi sejenis untuk pengelolaan sitiran dan daftar referensi.

Pencegahan Plagiarisme oleh Mahasiswa
Permendiknas Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 10
1.     Dalam hal diduga telah terjadi plagiat oleh mahasiswa, ketua jurusan/departemen/ bagian membuat persandingan antara karya ilmiah mahasiswa dengan karya dan/atau karya ilmiah yang diduga merupakan sumber yang tidak dinyatakan oleh mahasiswa.
2.     Ketua jurusan/departemen/bagian meminta seorang dosen sejawat sebidang untuk memberikan kesaksian secara tertulis tentang kebenaran plagiat yang diduga telah dilakukan mahasiswa.
3.     Mahasiswa yang diduga melakukan plagiat diberi kesempatan melakukan pembelaan di hadapan ketua jurusan/departemen/bagian.
4.     Apabila berdasarkan persandingan dan kesaksian telah terbukti terjadi plagiat, maka ketua jurusan/departemen/bagian menjatuhkan sanksi kepada mahasiswa sebagai plagiator.
5.     Apabila salah satu dari persandingan atau kesaksian, ternyata tidak dapat membuktikan terjadinya plagiat, maka sanksi tidak dapat dijatuhkan kepada mahasiswa yang diduga melakukan plagiat.



BAB III
PENUTUP

3.1    Kesimpulan
Plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain.
Tindakan plagiarisme bisa berdampak pada masyarakat berupa berkurangnya kreativitas masyarakat karena akan timbul rasa was-was karena takut karyanya dijiplak orang lain sehingga masyarakat malas berkarya dan menyalurkan ide-ide baru. Hal ini juga membuat pola pikir masyarakat yang tadinya produktif (menciptakan hal-hal baru) menjadi reproduktif (menciptakan berdasarkan hal-hal yang sudah ada).
Menurut Soelistyo (2011) ada beberapa kategori plagiarisme, yaitu plagiarisme kata demi kata, plagiarisme atas sumber, plagiarisme kepengarangan, dan self plagiarism. Yang digolongkan sebagai plagiarisme yaitu menggunakan tulisan orang lain secara mentah, tanpa memberikan tanda jelas bahwa teks tersebut diambil persis dari tulisan lain, dan mengambil gagasan orang lain tanpa memberikan anotasi yang cukup tentang sumbernya. Sedangkan yang tidak tergolong plagiarisme yaitu menggunakan informasi yang berupa fakta umum, menuliskan kembali opini orang lain dengan memberikan sumber jelas, dan mengutip secukupnya tulisan orang lain dengan memberikan tanda batas jelas bagian kutipan dan menuliskan sumbernya.

3.2    Saran
1)      Pemahaman yang mendalam tentang plagiarisme di lingkungan dunia pendidikan.
2)      Metode pembelajaran perguruan tinggi harus di lebih beratkan pada daya analisa dan sintesa.
3)      Penerapan sangsi – sangsi akademik yang tegas harus menjadi bagian dalam metode pembelajaran.
4)      Membangun perilaku anti plagiarisme bisa melalui dengan cara memasukkan ke dalam kurikulum pendidikan.
5)      Dalam menghasilkan karya – karya ilmiah harus menguasai tips khusus yang menjamin bahwa karya yang dihasilkan dan disetujui sebisa mungkin terbebas dari unsur plagiarisme.
DAFTAR PUSTAKA

[1]    https://id.wikipedia.org/wiki/Plagiarisme
[2]    https://blog.gamatechno.com/5-tips-menghindari-plagiarisme-dalam-menulis/
[3]    http://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/13662/nprt/538/uu-no-20-tahun-2003-sistem-pendidikan-nasional 
[4]    http://repository.ung.ac.id/kategori/show/kepegawaian/587/permendiknas-no-17-tahun-2010-tentang-pencegahan-dan-penanggulangan-plagiat-di-perguruan-tinggi.html
[5]    http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-41416802
[6]    https://elsanav.wordpress.com/2013/12/29/peraturan-mengenai-plagiarisme/
[7]    http://vickayudesti.blogspot.co.id/
https://id.scribd.com/doc/46065523/

1 Komentar untuk "Pengertian Plagiarisme ( Makalah ) "

  1. Anonim09.15

    Pengertian Plagiarisme ( Makalah ) - Sulameto >>>>> Download Now

    >>>>> Download Full

    Pengertian Plagiarisme ( Makalah ) - Sulameto >>>>> Download LINK

    >>>>> Download Now

    Pengertian Plagiarisme ( Makalah ) - Sulameto >>>>> Download Full

    >>>>> Download LINK JI

    BalasHapus

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel